DERMAJI.DESA.ID – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dermaji, Rabu (26/12/2018) melakukan kegiatan sosialisasi Pemilu Tahun 2019. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Dermaji, dan dihadiri oleh unsur BPD, RW, tokoh masyarakat serta Perangkat Desa.
Pemilu tahun 2019 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019. Pemilu 2019 dilaksanakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Calon Presiden.
Pada kesempatan tersebut, Slamet Waluyo yang juga sebagai Anggota PPS Divisi Mutarlih mengatakan, jumlah pemilih Desa Dermaji yang terdaftar dalam DPT sebanyak 4.757 pemilih. Mereka akan memilih di 20 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di berbagai grumbul.
TPS 1 disiapkan untuk pemilih yang berada di wilayah RT 01, 02, 03 RW 1. TPS 2 untuk pemilih di wilayah RT 03, 04, 05 RW 1. TPS 3 untuk pemilih di wilayah RT 05, 06, 07, 08 RW 1.
TPS 4 untuk pemilih di wilayah RT 01, 02, 03 RW 2. TPS 5 untuk pemilih di wilayah RT 03, 04, 05 RW 2. TPS 6 untuk pemilih di wilayah RT 05, 06, 07 RW 02.
TPS 7 untuk pemilih di wilayah RT 01, 02 RW 3. TPS 8 untuk pemilih di wilayah RT 02, 03, 04 RW 3. TPS 9 untuk pemilih di wilayah RT 04, 05, 06 RW 3. TPS 10 untuk pemilih di wilayah RT 06, 07, 08 RW 3.
TPS 11 untuk pemilih di wilayah RT 01, 02 RW 7. TPS 12 untuk pemilih di wilayah RT 02, 03 RW 7.
TPS 13 untuk pemilih di wilayah RT 01, 02 RW 4. TPS 14 untuk pemilih di wilayah RT 03, 05 RW 4. TPS 15 untuk pemilih di wilayah RT 04, 05 RW 4 dan RT 01 RW 5.
TPS 16 untuk pemilih di wilayah RT 02, 03 RW 5. TPS 17 untuk pemilih di wilayah RT 04, 05 RW 5.
TPS 18 untuk pemilih di wilayah RT 01, 05 RW 6. TPS 19 untuk pemilih di wilayah RT 02, 03 RW 6. TPS 20 untuk pemilih di wilayah RT 03, 04 RW 6.
Sementara Anggota PPS yang lain yang juga merupakan Divisi Sosialisasi, David Velianto mengatakan, bahwa pemilih di TPS akan menerima 5 surat suara yang berbeda warna. Warna hitam untuk surat suara bagi pemilihan Calon Presiden, warna kuning untuk memilih anggota DPR RI, warna merah untuk memilih anggota DPD, warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi, dan warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.