Selama dua hari, Senin – Selasa (21-22/10/2019) saya berkesempatan mengikuti pelatihan “Implementasi Modul Pemberdayaan Masyarakat Desa Berbasis Adat dan Budaya”, di kota Yogyakarta. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bekerjasama dengan Universitas Indonesia itu berfokus pada upaya merumuskan langkah-langkah dalam mewujudkan desa sebagai lumbung budaya. Keluaran dari kegiatan pelatihan adalah tersusunnya peta potensi budaya, dan sejarah desa yang akan menjadi materi dalam Almanak Desa yang akan dibuat, termasuk penyusunan program kerja budaya.
Ada dua puluh desa dari 8 Provinsi yang mengikuti pelatihan tersebut. Desa-desa tersebut yaitu, Desa Serang (Blitar, Jawa Timur), Desa Pujon Kidul (Malang, Jawa Timur), Desa Ngadas (Malang, Jawa Timur), Desa Balun (Lamongan, Jawa Timur), Desa Ngadisari (Probolinggo, Jawa Timur), Desa Ketapanrame (Mojokerto, Jawa Timur), Desa Sinduharjo (Sleman, Yogyakarta), Desa Siraman (Gunung Kidul, Yogyakarta), Desa Gema (Ketapang, Kalimantan), Desa Wanagiri (Buleleng, Bali), Desa Dermaji (Banyumas, Jawa Tengah), Desa Wlahar Wetan (Banyumas, Jawa Tengah), Desa Kiarasari (Bogor, Jawa Barat), Desa Jagaraksa (Lebak, Banten), Desa Warungbanten (Lebak, Banten), Desa Citorek Tengah (Lebak, Banten), Desa Pariksabungan (Simalungun, Sumatera Utara), Desa Rulung Mulya (Lampung Selatan, Lampung), Desa Talang Mulya (Pesawaran, Lampung), dan Desa Pagar Jaya (Pesawaran, Lampung).
Berikut ini adalah sedikit catatan refleksi saya setelah mengikuti pelatihan tersebut.
Kenapa Kebudayaan?
Secara sederhana kebudayaan bisa diartikan sebagai hasil cipta, karsa, dan rasa manusia. Hasil cipta, karsa, dan rasa ini diperlukan manusia, tidak saja dalam rangka untuk mempertahankan eksistensinya, tetapi juga untuk mewujudkan kehidupan yang lebih beradab. Hasil atau bentuk kebudayaan bisa berupa pengetahuan, bahasa, teknologi, seni, tradisi, dan lain-lain yang itu semua memberikan gambaran atas kemampuan akal budi manusia dalam menghadapi tantangan hidup dan memaknai kehidupannya.
Pada sisi ini, maka pelatihan pemberdayaan masyarakat desa berbasis adat dan budaya menjadi sangat penting dan bernilai strategis. Melalui pendekatan kebudayaan, kita diajak untuk menggali kembali “akar tradisional” kita yang saat ini menghadapi ancaman kepunahan karena tergerus arus modernisasi. Penelusuran terhadap “akar tradisional” itu penting karena dapat menunjukkan identitas dan jatidiri kita. Identitas dan jatidiri ini sangat diperlukan dalam upaya memperkuat desa sebagai masyarakat paguyuban sekaligus mengokohkan eksistensi desa.
Desa sebagai “jagat gedhe” (makrokosmos), sejak awal, peradabannya dibangun berdasarkan prinsip-prinsip kegotongroyongan. Ini adalah nilai yang paling mendasar dari sebuah peradaban desa. Prinsip-prinsip ini kemudian mengejawantah dalam berbagai aktifitas sosial masyarakat, termasuk yang mendasari berkembangnya bermacam-macam teknologi, seni, tradisi, dan lain-lain sebagai hasil kebudayaan masyarakat desa.
Berbagai hasil atau bentuk kebudayaan tersebut menyimpan banyak kearifan lokal yang menggambarkan suatu sistem pengetahuan tertentu yang bersifat “genuine”. Sistem pengetahuan itu diperoleh oleh masyarakat desa, setelah mereka berproses menghayati dan memaknai hakikat kedudukan mereka sebagai manusia dan masyarakat (“jagat cilik” atau mikrokosmos), yang hidup dalam “jagat gedhe” yang disebut desa. Sistem pengetahuan yang “genuine” inilah yang saya maksudkan sebagai “akar tradisional”.
Kembalinya masyarakat desa ke “akar tradisional” nya, selain dapat meneguhkan karakter desanya, juga dapat mengokohkan kedaulatan desa sebagai self governing community. Dalam konteks ini, arus modernisasi boleh-boleh saja masuk ke desa, tetapi kemudian tidak menjadikan masyarakat desa tercerabut dari akar budayanya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (dalam budaya modern) justru bisa menjadi berkah yang membuat peradaban desa semakin unggul. Di sinilah menurut saya poin penting dari pendekatan kebudayaan dalam membangun desa.
Beberapa Strategi
Lalu bagaimana agar masyarakat desa bisa kembali ke “akar tradisional” nya? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yaitu:
- Lakukan pemetaan terhadap potensi budaya yang ada di desa, baik yang masih ada ataupun yang sudah tidak ada. Potensi budaya bisa menyangkut teknologi yang digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, berbagai ragam seni, tradisi, juga bahasa.
- Lakukan penelusuran informasi tentang sejarah desa. Penyusunan sejarah desa penting, karena sejarah desa seringkali menjadi salah satu unsur pembentuk kebudayaan desa.
- Buat visi yang jelas yang bisa dipahami oleh masyarakat desa dalam pengembangan budaya.
- Susun program pengembangan budaya untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam hal ini kita bisa membuat misalnya, peta jalan pengembangan budaya.
- Buat komitmen bersama antara seluruh elemen masyarakat yang ada di desa dalam mengembangkan berbagai program budaya.
- Lakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung program budaya. Misal, dalam penulisan sejarah desa bisa berkolaborasi dengan ahli sejarah dari perguruan tinggi tertentu.
Harapan
Pada akhirnya, saya sangat berharap desa mampu menjadi sebuah peradaban baru yang menyokong kejayaan peradaban Indonesia di masa mendatang. Dan ini bukan sesuatu yang mustahil. Sebab sekarang, dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa sudah memiliki kewenangan. Dengan kewenangan yang dimiliki, desa bisa mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk di dalamnya potensi budaya.
Penulis: Bayu Setyo Nugroho, Kepala Desa Dermaji
Aamiin..semoga dengan kebudayaan yang tinggi dan bernilai masyarakat desa semakin sejahtera…